Connect with us

Hukum & Kriminal

2 Pengedar Narkoba Asal Palopo Ditangkap Polres Toraja Utara

Published

on

Kedua Pelaku Saat Di Mapolres Toraja Utara

 

TODAY, MAKALE – Dua pengedar narkotika jenis shabu asal Kota Palopo berhasil ditangkap oleh Satuan Reskrim Narkoba Polres Toraja Utara.

Mereka masing masing berinisial H (19) dan MIJ alias P (23). Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

Humas Polres Toraja Utara Ipda Agus Martopo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan H di Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala.

Petugas yang mendapat laporan dari warga jika di wilayah tersebut sering terjadi transaksi barang haram berhasil membekuk H ketika sedang melakukan transaksi shabu.

Dari tangan H petugas menyita Shabu 1 shacet plastik klip bening  berisi shabu 0,37 gram.

“Juga diamankan sepeda motor Merk Yamaha Fino warna ungu tanpa nomor polisi, 1 celana jeans, 1 HP Realmi warna biru, dan 1 HP Merk Readmi 5A warna silver,” terang Martopo, Selasa (13/7) siang.

Dari penangkapan H petugas melakukan pengembangan. H pun bernyanyi menyebut barang 1 shacet plastik klip bening berisi shabu 0,37 gram diperoleh dari rekannya P.

Petugas pun lalu bergerak cepat dan menciduk MIj pada Sabtu (10/7) di jalan Andi Machulau No 80, Kelurahan Batupasi Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.

Saat ini kedua pelaku sementara ditahan di Rutan Polres Toraja Utara, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar,” pungkasnya. (Atjong)

alterntif text

Trending