Connect with us

Peristiwa

217 Slop Rokok Ilegal Ratusan Juta Rupiah Disita di Tana Toraja

Published

on

Rokok Ilegal yang disita aparat

TODAY, MAKALE – Sebanyak 217 slop rokok ilegal berbagai merek yang beredar di Kabupaten Tana Toraja disita, Jumat (13/1).

Penyitaan dilakukan oleh Pengawas Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Bea Cukai Malili kerjasama dengan Pemkab Tana Toraja saat operasi pasar dan sosialisasi rokok ilegal.

Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Tana Toraja, Nataniel Karru mengatakan 217 slop rokok disita dari hasil penyisiran di sejumlah pasar dan toko yang beroperasi di kabupaten Tana Toraja.

217 slop rokok ilegal ini paling banyak disita dari salah satu toko di Ge’tengan, Kecamatan Mengkendek.

“Dua hari operasi 217 slop rokok ilegal berbagai macam merek yang sudah kita sita karena mengunakan bea cukai palsu,” ungkap Nataniel kepada torajadaily, Jumat (13/1) sore.

Dijelaskan Nataniel, cukai kretek dan bea cukai harusnya dibayar ke negara, akan tetapi karena produsen rokok bersangkutan mengunakan cukai palsu menyebabkan kerugian negara, sebab tidak ada pemasukan untuk negara.

“Dari hasil jumlah tangkapan 217 slop total 43.360 batang negara dapat mengalami kerugian sebesar Rp 36.866.553 sesuai perhitungan biaya cukai,” jelas Nataniel.

Menurut Nataniel, operasi pasar digelar juga bertujuan sosialisasi edukasi ke masyarakat di mana hal tersebut dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan melindungi masyarakat dari bahaya rokok ilegal sesuai fungsi bea cukai sebagai community protector.

Meski terbukti mengedarkan rokok ilegal, satupun pedagang yang diamankan.

“Jadi untuk sangsinya saat ini kita lakukan penyitaan dulu dan akan dilakukan pemusnahan. Karena sebenarnya itu ada undang-undangnya. Tapi kita telah sosialisasikan ke masyarakat dengan menempelkan stiker larangan menjual atau menawarkan rokok polos/tanpa dilekati pita cukai, ” tandas Daniel. (Devid)

Trending