Lingkungan
Format Makassar Minta KLHK Beri Sanksi Tegas PT Malea Energy

TODAY, MAKASSAR — Forum Mahasiswa Toraja (Format) minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beri sanksi tegas PT Malea Energy.
Pasalnya, perusahaan operator pembangkit listrik tenaga air (PLTA) itu peringkat merah dalam penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) 2021-2022 oleh KLHK.

“Kami meminta KLHK untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Malea Energy yang sudah melakukan pembangunan yang memberikan dampak yang begitu besar terhadap lingkungan dan masyarakat setempat,” tegas Ketua Format Makassar, Waldi, dalam rilis persnya, Senin (9/1).
Waldi menilai peringkat merah merupakan salah satu bentuk kegagalan dalam melakukan pembangunan terutama dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya predikat tersebut menjadi indikator jika PT Malea Energy hanya mengejar keuntungan dan mengabaikan ruang hidup dan ekologi, dimana perusahaan sejak awal dibangun dilakukan secara ugal ugalan dan tidak mengikuti perundang undangan.
“Tanpa sanksi berat dari negara PLTA Malea akan secara terus menerus mengabaikan kelestarian lingkungan dan tanggung jawab sosialnya. Maka tidak ada alasan lagi untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk tidak menghentikan aktivitas PT Malea dan evaluasi secara menyeluruh,” terangnya.
Selain PT Malea Energy, terdapat satu perusahaan di Toraja yang juga mendapat Proper merah, yaitu PT Toarco Jaya sub sektor pengolahan kopi. PT Toarco Jaya beroperasi di Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara.
Penilaian ini tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Nomor1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2021 – 2022 tanggal 27 Desember 2022 lalu.
Terdapat 887 perusahaan di seluruh Indonesia mendapat peringkat merah.
Proper merupakan satu bentuk kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
Proper merah berarti perusahaan sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan, akan tetapi baru sebagian mencapai hasil yang sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun kriteria penilaian proper mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3, sampai pengendalian kerusakan lahan.
Pimpinan PT Malea Energy Victor Datuan Batara menganggap wajar proper merah dari KLHK ini. Apalagi, perusahaan yang dipimpinnya itu baru beroperasi 1,5 tahun lamanya.
“Yang kurang reboisasi, itu saja. Memang selama ini (2022) kita fokus di area perusahaan, tapi tahun ini baru kita keluar, reboisasi akan jadi skala perioritas kita. Kita step by step, kan tidak mungkin langsung kita hijaukan semua,” ungkap Victor, Senin (9/1).
Victor mengaku sejauh ini pihaknya telah melakukan reboisasi khususnya di bantaran sungai sepanjang 11-12 kilometer.
Selain itu, juga menanam tumbuhan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat.
“Jadi dari hulu ke hilir kita lakukan secara bertahap, dengan menanami pohon berbuah, bambu dan tumbuhan yang bermanfaat bagi masyarakat. Dan pengelolaan lingkungan hidup ini kita juga pernah menerima piagam penghargaan dari DLH kabupaten,” terang mantan Wabup Tana Toraja itu periode 2015-2020. (Devid)
-
Peristiwa3 days ago
Gabungan Organisasi Bantu Korban Longsor di Malimbong Balepe
-
Pendidikan6 days ago
Puluhan Mahasiswa Baru UT Pokjar Tana Toraja Dibekali Keterampilan Belajar Jarak Jauh
-
Layanan Masyarakat4 days ago
Ketua DPRD Tana Toraja bersama Jemaat Kasimpo Gotong Royong Rehab Rumah Warga Kurang Mampu
-
Pemerintahan6 days ago
Pelayanan Tak Maksimal, Welem Desak Bupati Isi Kekosongan Camat
-
Parlemen5 days ago
Sejumlah Proyek Bermasalah, Komisi III DPRD Tana Toraja Raker Bersama OPD Teknis
-
Pemerintahan3 days ago
Dirumahkan, Puluhan Honorer Adukan Nasib ke DPRD Tana Toraja