Connect with us

Pemerintahan

Kasus Corona Naik, PPKM di Tana Toraja Diperpanjang

Published

on

Dok/ Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung

TODAY, MAKALE – Pencegahan penularan wabah Covid-19 terus diupayakan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja, dibawah komando Bupati Theofilus Allorerung.

Salah satu upaya yang dilakukan, yakni memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro di Tana Toraja.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung Nomor: 265/VII/2021/Setda tanggal 19 Juli 2021.

Jika sebelumnya PPKM berakhir 21 Juli, kini diperpanjang terhitung dimulai 22 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021.

“Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, maka Satgas Covid-19 Kabupaten Tana Toraja memperpanjang Surat Edaran Nomor: 235/VII/2021/Setda. Mulai tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021,” tulis Theofilus dalam surat edaran.

Adapun pembatasan yang diberlakukan antara lain, kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi/ akademi dilakukan secara daring, kegiatan sosial kemasyarakatan antara lain: rambu tuka’ dan rambu solo’ serta yang bersifat/ berpotensi membuat kerumunan untuk sementara ditunda.

Kemudian kegiatan ibadah dilaksanakan dari rumah masing-masing (virtual), seluruh objek wisata dalam lingkup Kab. Tana Toraja ditutup sementara.

Sementara kegiatan restoran dan rumah makan yang menyediakan makan/minum ditempat dilakukan
pembatasan kapasitas 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan
yang ketat.

Adapun tempat hiburan dan cafe hanya beroperasi sampai jam 21.00 Wita dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% dari tempat yang tersedia dengan pelayanan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan angkutan umum/armada bus/pribadi/dinas tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan kapasitas penumpang 50% dari tempat duduk yang tersedia. Untuk angkutan AKDP sopir
maupun penumpang wajib menunjukan Rapid Antigen (Non-Reaktif).

Selain itu, jam operasional pasar dibatasi sampai pukul 10.00 wita, khusus hari pasar
tertentu sementara ditiadakan.

Demikian halnya toko, super market, kios hanya diizinkan beroperasi sampai pukul 18.00 Wita dan bagi pedagang dari luar daerah hanya diizinkan untuk bongkar muatan/ dropping dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tana Toraja, Posko Tk. Kecamatan, Kelurahan dan
Lembang agar saling koordinasi, bersinergi dan optimal dalam pelayanan dan penanganan
wabah Covid-19 di Kabupaten Tana Toraja,” harap Bupati.

Theofilus menambahkan surat edaran ini akan dievaluasi sesuai keadaan lapangan.

Perlu diketahui, berdasarkan data Satgas Covid-19 Tana Toraja per tanggal 20 Juli diketahui, saat ini terdapat 321 kasus aktif di Tana Toraja. Rinciannya, dalam perawatan rumah sakit (RS) 47, isolasi mandiri di rumah 265 dan isolasi di gedung biru 9.

Sedangkan secara keseluruhan terdapat 1.615 kasus. Berproses 321, meninggal 27 dan dinyatakan sembuh 1.267 pasien. ($)

Trending