Hukum & Kriminal
Miliki Sabu, Tukang Ojek di Makale Ditangkap Polisi

TODAY, MAKALE – Seorang tukang ojek berinisial YB diciduk Satres Narkoba Polres Tana Toraja terkait dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan I, Selasa (22/2/2022).
YB merupakan residivis kasus serupa ditangkap di jalan Pongtiku, Kecamatan Makale Utara saat membawa sabu.
“Saat digeledah ditemukan 2 saset sabu berat 1,62 gram di saku celananya,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Gerianto Pabuang.
Baca juga:
Edarkan Sabu sabu ASN di Toraja Ditangkap BNN, Transaksi di Lokasi Judi Sabung Ayam
Kepada petugas YB warga Makale mengaku barang mematikan tersebut dibeli dari luar Toraja dengan harga Rp 2 juta. YB juga mengaku sabu itu akan dikomsumsi sendiri.
“YB kami jerat Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah,” kata AKP Gerianto.
Diketahui, tahun 2016 YB bebas usai menjalani masa hukuman tiga tahun di Rutan Kelas II B Makale.
Saat ini, YB beserta barang bukti sabu diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)
-
EVENT6 days ago
UKM Musik UKI Toraja Gelar Konser Apresiasi Musik Kampus, Ini Jadwalnya
-
Pariwisata1 day ago
Pemkab Tana Toraja Gelar Pelatihan Pemandu Wisata
-
EVENT1 day ago
Besok Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja di Plaza Kolam Makale
-
Pemerintahan6 days ago
FOTO: Bupati Bungo H. Mashuri Kunjungi Tana Toraja
-
Pemerintahan1 day ago
Bimtek Aplikasi Srikandi, Upaya Pemkab Tana Toraja Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif