Hukum & Kriminal
Pelaku Asusila di Buntu Kandora Disanksi Adat

TODAY, MENGKENDEK – Tindakan asusila yang dilakukan oleh sepasang remaja di kawasan Buntu Kandora, Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja disikapi tegas oleh masyarakat adat setempat.
Para pemangku adat berkumpul menggelar Kombongan (musyawarah) di Tongkonan Biang pua, Lembang Palipu, Kamis (20/1) sore.

Hasilnya kedua pelaku dianggap menciderai dan melukai hati masyarakat setempat yang sangat menjaga adat istiadatnya.
Oleh karena itu, kedua pelaku yang berstatus pelajar dikenai sanksi adat dengan diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan empat ekor ayam.
Baca juga
Buntu Kandora Ternoda Aksi Vandalisme
Ini Sanksi Adat Pelaku Pose “Injak Tengkorak” di Ke’te Kesu
Video, Dua Pelaku “Injak Tengkorak” Jalani Ritual Mekkasala
Model Pose “Injak Tengkorak” Diamankan Polisi
Menurut Sismay Eliata Tulungallo selaku tokoh Adat, bahwa babi dan ayam ini nantinya akan dikorbankan pada saat ritual adat Mengkanorong, atau upacara pengampunan dosa. Rencananya upacara Mengkanorong akan dilaksanakan pada 24 Januari mendatang.
Ritual Mengkanorong wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk mensucikan kampung kembali, dan pelaku juga diampuni.
“Kami takut kalau ini tidak dilakukan akan berimbas pada hewan ternak padi dan masyarakat kampung sendiri,” imbuhnya.
Sementara pemangku adat lainnya T.R Manuk Rante T.R menegaskan, bahwa kedua pelaku melakukan dua pelanggaran berat.
Pertama melakukan hubungan di tempat yang disakralkan, sebab kawasan Buntu Kandora memiliki sejarah peradaban masyarakat Toraja, dimana tempat lahirnya “Aluk Sanda Saratu.
“Kemudian kedua kedua pelaku melakukan tindakan tak terpuji tersebut disaat padi sedang berisi, yang diyakini dapat memengaruhi hasil partanian,” lanjutnya.
Selain pemangku adat, kombongan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Mengkendek, Pemerintah Lembang Palipu’, serta pihak keluarga pelaku.
Sementara itu, Kepala Lembang Palipu, Semuel Manukrante mengapresiasi pihak keluarga kedua pelaku yang bersedia hadir dalam Kombongan.
“Terima kasih kepada pelaku dan keluarga yang bersedia datang meminta maaf atas kejadian di buntu kandora yang sempat viral,” katanya kepada torajadaily.
Sebelumnya, pelaku penyebar video asusila berinisial YP telah ditersangkakan oleh penyidik.
Ia dijerat pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp500 juta. (Devid)
-
EVENT3 days ago
Ragam Pakaian Adat Warnai Parade Nusantara 110 Tahun IMT
-
EVENT6 days ago
Meski Mandi Hujan Emak Emak Tetap Semangat Senam Sukacita 110 Tahun IMT
-
EVENT4 days ago
Pameran Ekraf 110 Tahun IMT Berdayakan Masyarakat Lokal Toraja
-
EVENT6 days ago
Meriah, Defile Peringatan 110 Tahun Injil Masuk Toraja
-
EVENT6 days ago
Besok Panitia 110 Tahun IMT Gelar Lomba Passuling Pandan
-
Hukum & Kriminal8 hours ago
Jadi Makelar Kasus, Oknum Wartawan di Toraja Peras Keluarga Tersangka Narkoba Rp 17 Juta
Real Estate Tokenization
February 4, 2022 at 12:16 pm
I really like this blog because it’s very informative and tech related…thanks for sharing and watching
Real Estate Tokenization
WHITE LABLELAUNCHPAD DEVELOPMENT SERVICES
February 5, 2022 at 4:46 am
I really like this blog because it’s very informative and tech related…thanks for sharing and watching
WHITE LABLELAUNCHPAD DEVELOPMENT SERVICES