Connect with us

Hukum & Kriminal

Pelaku Asusila di Buntu Kandora Disanksi Adat

Published

on

Masyarakat Adat Ma'kombongan di Palipu

TODAY, MENGKENDEK – Tindakan asusila yang dilakukan oleh sepasang remaja di kawasan Buntu Kandora, Lembang Palipu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja disikapi tegas oleh masyarakat adat setempat.

Para pemangku adat berkumpul menggelar Kombongan (musyawarah) di Tongkonan Biang pua, Lembang Palipu, Kamis (20/1) sore.

Hasilnya kedua pelaku dianggap menciderai dan melukai hati masyarakat setempat yang sangat menjaga adat istiadatnya.

Oleh karena itu, kedua pelaku yang berstatus pelajar dikenai sanksi adat dengan diwajibkan menyerahkan satu ekor babi dan empat ekor ayam.

Baca juga

Buntu Kandora Ternoda Aksi Vandalisme

Ini Sanksi Adat Pelaku Pose “Injak Tengkorak” di Ke’te Kesu

Video, Dua Pelaku “Injak Tengkorak” Jalani Ritual Mekkasala

Model Pose “Injak Tengkorak” Diamankan Polisi

Menurut Sismay Eliata Tulungallo selaku tokoh Adat, bahwa babi dan ayam ini nantinya akan dikorbankan pada saat ritual adat Mengkanorong, atau upacara pengampunan dosa. Rencananya upacara Mengkanorong akan dilaksanakan pada 24 Januari mendatang.

Ritual Mengkanorong wajib dilaksanakan dengan tujuan untuk mensucikan kampung kembali, dan pelaku juga diampuni.

“Kami takut kalau ini tidak dilakukan akan berimbas pada hewan ternak padi dan masyarakat kampung sendiri,” imbuhnya.

Sementara pemangku adat lainnya T.R Manuk Rante T.R menegaskan, bahwa kedua pelaku melakukan dua pelanggaran berat.

Pertama melakukan hubungan di tempat yang disakralkan, sebab kawasan Buntu Kandora memiliki sejarah peradaban masyarakat Toraja, dimana tempat lahirnya “Aluk Sanda Saratu.

“Kemudian kedua kedua pelaku melakukan tindakan tak terpuji tersebut disaat padi sedang berisi, yang diyakini dapat memengaruhi hasil partanian,” lanjutnya.

Selain pemangku adat, kombongan dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Mengkendek, Pemerintah Lembang Palipu’, serta pihak keluarga pelaku.

Sementara itu, Kepala Lembang Palipu, Semuel Manukrante mengapresiasi pihak keluarga kedua pelaku yang bersedia hadir dalam Kombongan.

“Terima kasih kepada pelaku dan keluarga yang bersedia datang meminta maaf atas kejadian di buntu kandora yang sempat viral,” katanya kepada torajadaily.

Sebelumnya, pelaku penyebar video asusila berinisial YP telah ditersangkakan oleh penyidik.

Ia dijerat pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan pidana singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda Rp500 juta. (Devid)

Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. Real Estate Tokenization

    February 4, 2022 at 12:16 pm

    I really like this blog because it’s very informative and tech related…thanks for sharing and watching
    Real Estate Tokenization

  2. WHITE LABLELAUNCHPAD DEVELOPMENT SERVICES

    February 5, 2022 at 4:46 am

    I really like this blog because it’s very informative and tech related…thanks for sharing and watching
    WHITE LABLELAUNCHPAD DEVELOPMENT SERVICES

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Trending