Connect with us

Hukum & Kriminal

Tiga Bulan Bawa Kabur Motor Rental, Warga Lamasi Berakhir di Sel Polres Tana Toraja

Published

on

Pelaku kondisi diborgol di Polres Tana Toraja

TODAY, MAKALE – Petualangan Sulfahri alias Aris (26) pelaku penggelapan motor rental di Makale, Tana Toraja berakhir sudah. Tiga bulan lamanya berkeliaran, warga Lamasi, Luwu itu kini meringkuk dalam sel Polres Tana Toraja.

Sulfahri ditangkap Resmob Polres Tana Toraja pada 7 November 2022 lalu. Ketika itu ia hendak menjual motor yang digelapkan di Tagari, Rentepao, Toraja Utara.

Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin mengungkap kronologis penggelapan.

“Kamis 4 Agustus 2022 lalu pelaku menghubungi korban atas nama Norma bermaksud menyewa 1 motor selama satu hari. Namun keesokan harinya pelaku tidak mengembalikan motor yang disewa, tapi malah menghilang. Korban kemudian melapor Polisi,” ungkapnya, Rabu, 16 November 2022.

Berdasarkan laporan ini, kata Erwin polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengetahui keberadaan dan menangkap Sulfahri. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti motor DP 2160 JV yang digelapkan pelaku.

“Waktu diinterogasi pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” tutup Erwin. (*)

alterntif text

Trending