Connect with us

Pemerintahan

Wabup Zadrak Dorong Percepatan Transformasi Pengelolaan Eks-PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama

Published

on

Wabup Zadrak Buka Rakortek Didampingi Kepala BPML Marida Bungin

TODAY, MAKALE – Wakil Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg mendorong percepatan transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke Badan Usaha Milik (BUM) Desa Bersama di daerahnya.

Zadrak mengatakan terealisasinya Bumdes Bersama akan memberi manfaat besar bagi masyarakat. Sebab, tujuan BUM Desa bersama membantu masyarakat khusunya kurang mampu.

“Ini harus segera dilaksanakan, karena penting. Kan tujuannya untuk memberdayakan masyarakat di wilayah desa. Jadi ini memang murni untuk masyarakat,” kata Wabup saat membuka Rakortek Percepatan Transformasi Pengelolaan DBM Eks-PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama, di ruang pola kantor Bupati Tana Toraja, Kamis (28/4).

Baca juga:

Pelaksanaan DAK Fisik Pendidikan 2022, Pemkab Tana Toraja Libatkan Penegak Hukum

Rakortek Percepatan Transformasi Pengelolaan DBM Eks-PNPM-MPd menjadi BUM Desa Bersama dilaksanakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Lembang (BPML) Tana Toraja. Diikuti Kepala Lembang, Lurah dan Camat.

Menurut Kepala BPML Tana Toraja Marida Bungin, rakortek membahas persiapan pembentukan Bumdes bersama. Mulai dari tata cara pembentukan, bagaimana sistim pengelolaan, dasar hukum.

“Bumdes Bersama dimaksudkan untuk membantu warga kurang mampu dan dikelola terbuka secara berkelompok. Jadi memang tujuannya percepatan penanggulangan kemiskinan,” jelasnya Marida.

Untuk diketahui, transformasi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) ke BUM Desa Bersama perlu segera dilaksanakan untuk menyelamatkan aset sebesar Rp 12,7 triliun yang tersebar di 5.300 kecamatan.

Data dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi per tanggal 16 Maret 2022, pada sistem registrasi BUM Desa Kementerian Desa PDTT, status perkembangan registrasi BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd, mencatat 495 BUM Desa Bersama transformasi telah mengajukan pendaftaran nama, 131 BUM Desa Bersama transformasi mengajukan pendaftaran badan hukum, dan 82 BUM Desa Bersama transformasi UPK eks PNPM-Mpd telah mendapatkan sertifikat Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. (*)

Trending