Peristiwa
Ini Pelaku Tabrak Lari Dua Pelajar di Toraja Utara

TODAY, RANTEPAO – Kasus tabrak lari di jalan poros Rantepao-Madandan, Kecamatan Sopai, Toraja Utara yang menewaskan seorang pelajar akhirnya menemui titik terang.
Pelaku (sopir truk) diketahui berinisial AR berusia (21) tahun. Ia merupakan warga Lembang Tapparan, Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja.

Minggu (1/8) pagi, AR mendatangi Polres Toraja Utara sekaligus menyerahkan diri ke Polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Saat kejadian, AR mengaku mengendarai mobil truk enam roda nomor polisi DP 8361 KD.
“Sudah ada di Polres, (pelaku) menyerahkan diri tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita,” kata Kanit Laka Polres Toraja Utara, Bripka Yohanis Tandi Limbong, Minggu (1/8) sore.
Baca juga:
Pelajar di Toraja Utara Tewas Korban Tabrak Lari
Yohanis menambahkan kasus ini sementara dalam penanganan unit Gakkum Satlantas Polres Toraja Utara. Atas perbuatannya AR dijerat dengan pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan kasus tabrak lari ini terjadi sekira pukul 21.00 Wita, Sabtu (31/7).
Truk yang dikendarai AR terlibat tabrakan dengan sepeda motor DP 3768 KL yang dikendarai oleh A (14) berboncengan dengan An (15).
Keterangan saksi, truk yang dikendarai AR melaju kencang dari arah Madandan menuju Rantepao dan menabrak korban yang melintas dari arah berlawanan.
AR sempat menghentikan kendaraannya dan melihat kondisi korban, tapi setelah itu langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Akibat tabrakan ini, A meninggal dunia, sedangkan An menderita luka serius dan kini mendapat perawatan di RS Elim Rantepao. (Devid)