Connect with us

kesehatan

PPKM Level Tiga Kembali Diterapkan di Tana Toraja

Published

on

Dok/ Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung Tinjau Posko PPKM

TODAY, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.

Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menyusul kasus Covid-19 kembali meningkat di daerah yang dipimpinnya.

Baca juga:

Puluhan Pelajar di Tana Toraja Terkonfirmasi Covid-19

PPKM level tiga di Tana Toraja berlaku selama 14 hari. Mulai 1 hingga 14 Maret 2022.

Selama diberlakukan, sejumlah aturan harus dipatuhi masyarakat.

Kegiatan kemasyarakatan seperti Rambu Tuka’ (kesukaan) dan Rambu Solo’ (kedukaan) pelaksanaannya hanya bisa dihadiri 50 orang. Penyelenggara pun dilarang menyajikan makanan di tempat acara.

Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan di sekolah-sekolah, pasar, cafe dan restoran. Juga Gereja, Masjid dan Musholla.

Tempat ibadah dapat mengadakan ibadah tatap muka namun dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.

Begitu juga warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.

Data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 614 kasus aktif. Rinciannya, 591 isolasi mandiri dan rawat rumah sakit 23 pasien.

Pemkab Tana Toraja melalui Tim Satgas juga terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, dosis satu sudah 73,6 persen, dosis dua 66,8 persen dan dosis tiga 2,81 persen. (*)

Trending