kesehatan
PPKM Level Tiga Kembali Diterapkan di Tana Toraja

TODAY, MAKALE — Kabupaten Tana Toraja kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga.
Hal ini berdasarkan surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung menyusul kasus Covid-19 kembali meningkat di daerah yang dipimpinnya.
Baca juga:
Puluhan Pelajar di Tana Toraja Terkonfirmasi Covid-19
PPKM level tiga di Tana Toraja berlaku selama 14 hari. Mulai 1 hingga 14 Maret 2022.
Selama diberlakukan, sejumlah aturan harus dipatuhi masyarakat.
Kegiatan kemasyarakatan seperti Rambu Tuka’ (kesukaan) dan Rambu Solo’ (kedukaan) pelaksanaannya hanya bisa dihadiri 50 orang. Penyelenggara pun dilarang menyajikan makanan di tempat acara.
Pembatasan juga berlaku untuk kegiatan di sekolah-sekolah, pasar, cafe dan restoran. Juga Gereja, Masjid dan Musholla.
Tempat ibadah dapat mengadakan ibadah tatap muka namun dibatasi kapasitas maksimal 50 persen.
Begitu juga warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Data Satgas Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 614 kasus aktif. Rinciannya, 591 isolasi mandiri dan rawat rumah sakit 23 pasien.
Pemkab Tana Toraja melalui Tim Satgas juga terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Saat ini, dosis satu sudah 73,6 persen, dosis dua 66,8 persen dan dosis tiga 2,81 persen. (*)
-
EVENT6 days ago
UKM Musik UKI Toraja Gelar Konser Apresiasi Musik Kampus, Ini Jadwalnya
-
Pariwisata1 day ago
Pemkab Tana Toraja Gelar Pelatihan Pemandu Wisata
-
EVENT1 day ago
Besok Konser Apresiasi Musik Kampus UKI Toraja di Plaza Kolam Makale
-
Pemerintahan6 days ago
FOTO: Bupati Bungo H. Mashuri Kunjungi Tana Toraja
-
Pemerintahan1 day ago
Bimtek Aplikasi Srikandi, Upaya Pemkab Tana Toraja Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Efektif