TODAY, TANA TORAJA – Tiga pengedar sabu berhasil diringkus Polres Tana Toraja. Masing-masing inisial MS (34), VB (23) dan LL (30).
Rilis Humas Polres Tana Toraja menyebut ketiga pelaku ditangkap di Sangalla Utara, Sabtu (22/03) lalu.
“Serangkaian penyelidikan dan kerja keras personil kami berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu ” jelas Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan, Senin (14/4).
Selain mengamankan ketiga pelaku polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 5 sachet berisi sabu 4,77 gram, 1 buah timbangan elektronik, uang hasil penjualan sebanyak Rp 800.000, 1 set alat isap (bong), 3 hp dan 31 sachet kosong.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja Iptu Firdaus menjelaskan ketiga pelaku kini berstatus tersangka.
“Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, saat ini ketiga tersangka resmi kami tahan, dan di jerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya. (*)
Komentar