TODAY, MAKALE – Pemkab Tana Toraja melalui Sekretariat Daerah (Setda) Bagian Ekonomi menggelar sosialisasi Kesehatan, Penegak Hukum dan Kesejahteraan Masyarakat yang bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan dilaksanakan Jumat, 13 Juni 2024, di gedung Tammuan Mali’ Makale itu, dibuka langsung oleh Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung.
Hadir Wakil Bupati Zadrak Tombeg, Asisten 2, pimpinan OPD, Kajari Tana Toraja, Pihak Bea dan Cukai Malili, Ketua TP. PKK Tana Toraja, Camat, Lurah, dan Kepala Lembang.
Dalam sosialisasi tersebut Pemeriksa Bea dan Cukai Terampil KPPBC Tipe Madya Pabean C Malili, Ahmad Soleh, memaparkan pentingnya seluruh stakeholder masyarakat untuk pengawasan rokok ilegal berikut alokasi serta jumlah dana yang diterima pemkab Tana Toraja dari DBH CHT.
Dimana, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBH CHT disebutkan bahwa alokasi DBH CHT terbagi dengan ketentuan 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Besaran dana yang akan diterima Pemkab Tana Toraja sebesar Rp 240- 270 juta,” jelas Ahmad.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Tana Toraja, diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan DBH CHT untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal.
Sementara itu wabup Zadrak Tombeq, menyampaikan pentingnya menjaga kesehatan keluarga khususnya memahami dampak rokok terhadap pengguna dan juga bagi lingkungan keluarganya.
Di lain sisi, Ketua TP PKK Tana Toraja Yariana Somalinggi menekankan pentingnya pojok ASI di lingkungan kantor, sebab wanita yang sedang menyusui perlu area privasi sehingga sangat perlu di buatkan bilik bilik atau pojok ASI.
Dalam sosialisasi ini juga diberikan materi mengenai kesejahteraan keluarga, dan beberapa materi yang sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya masyarakat Tana Toraja. (*)
Komentar