TODAY, MAKALE – Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel tinggal 8 hari lagi berlaku atau berakhir pada 29 Desember 2023 mendatang. Mi
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady mengajak masyarakat memanfaatkan sisa waktu program penghapusan denda PKB termasuk bebas bea balik nama (BBN).
“Masih ada waktu, silahkan manfaatkan program ini sebaik-sebaiknya, mumpung masih ada pemutihan silahkan dimanfaatkan,” kata Jayady, Kamis, 21 Desember 2024.
Ia menjelaskan, penghapusan denda merupakan upaya pemerintah dalam meringankan kewajiban masyarakat. Tak hanya itu, dalam program tersebut Bapenda Sulsel juga memberikan diskon pokok kendaraan.
Yaitu diskon PKB masa pajak tahun 2023 sebesar 2,5 persen, diskon pokok tunggakan PKB 10 persen, diskon PKB tunggakan kendaraan umum 20 persen, diskon PKB tunggakan angkutan barang 30 persen dan diskon PKB tunggakan angkutan umum 40 persen.
“Nah, untuk bayar pajak kendaraanta, silakan ke kantor Samsat Tana Toraja, sepanjang bulan Desember ini tetap buka tiap hari Senin sampai Minggu,” ucapnya.
Guna mempermudah layanan bagi masyarakat yang akan memanfaatkan program pemutihan denda ini
UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja membuka dua gerai tambahan.
Masing-masing di kantor Camat Mengkendek dan kantor Lembang Saluallo, Kecamatan Sangalla yang beroperasi Senin sampai Jumat.
“Khusus di gerai Samsat hanya melayani wajib pajak mulai Senin sampai Jumat, pukul 09.00-12.00 Wita,” pungkasnya. (Panglima)
Komentar